Pencemaran sungai menjadi salah satu faktor penyebab bencana banjir
yang kerap terjadi di Jakarta. Hal itu disebabkan oleh sampah yang
menumpuk dan kemudian menyumbat aliran sungai. Karena itu, Badan
Pengelolaan Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengeluarkan peringatan tegas
dan akan menindak siapa saja yang membuang sampah ke sungai atau
bantaran sungai.
Sanksi tersebut sesuai dengan UU No 18/2008 tentang Pengelolaan
Lingkungan, Perda No 5/1988 tentang Kebersihan Lingkungan Dalam Wilayah
DKI, serta Perda No 8/2007 tentang Ketertiban Umum. Acara lokakarya ini
digelar sebagai penunjang program “Stop Nyampah di Kali Ke-4″.”Sanksi
yang diberikan kepada orang yang membuang sampah di sungai berupa sanksi
pidana 10-60 hari kurungan atau denda Rp 100.000-Rp 20 juta,” kata
Kepala BPLHD DKI Peni Susanti saat acara lokakarya “Sungaiku Halaman
Depan Rumahku” di Jakarta, Jumat (13/5/2011).
Dalam kesempatan yang sama, Peni
mengatakan, Pemprov DKI telah menggagas program “Ciliwung Bersih Tanpa
Sampah” sebagai bagian dari Program Kali Bersih (Prokasih) yang
ditargetkan dapat tercapai pada 2012. Berbagai kegiatan kerja dilakukan
dalam program Prokasih ini. Kegiatan kerjanya terdiri dari pengendalian
kerusakan lingkungan, penataan ruang, penyediaan sarana dan prasarana
pengelolaan sampah, penegakan hukum, dan pemberdayaan masyarakat.
“Salah satu program pemberdayaan masyarakat pinggir kali adalah
program ‘Stop Nyampah di Kali’ yang disebut-sebut pada 2009 di Lenteng
Agung,” ungkap Peni.
Melalui program tersebut, sekitar 10 dari 108 titik sampah ilegal
yang ada di sepanjang Sungai Ciliwung berhasil ditutup. Keberhasilan ini
diakui Peni lantaran adanya kerja sama yang baik antara lurah, wali
kota, camat, masyarakat, dan dunia usaha. Meski begitu, sebanyak 100
titik sampah ilegal masih belum ditutup di Sungai Ciliwung yang melewati
76 kelurahan dan 20 kecamatan di DKI Jakarta.
Karena itu, lokakarya itu dilaksanakan untuk memberi informasi kepada komunitas peduli sungai dan masyarakat di bantaran sungai.
Berdasarkan pantauan BPLHD DKI terhadap status mutu air sungai di 45
titik pantau dari 13 daerah aliran sungai (DAS) pada 2010, tercatat
semua dalam kondisi tercemar sedang sampai berat. Hasil pemantauannya
sebagai berikut: 9 persen dalam kondisi tercemar ringan, 9 persen dalam
kondisi tercemar sedang, 83 persen dalam kondisi tercemar berat, dan
kondisi baik nihil hasilnya.
Sumber : kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar